Sabtu, 21 April 2012

"ASPEK-ASPEK HUKUM PERBANKAN DAN ASURANSI”


Bank adalah lembaga keuangan yang eksistensinya tergantung pada kepercayaan para nasabahnya, yang mempercayakan dana dan jasa-jasa lain, yang dilakukan nasabah melalui bank. Oleh karena itu bank sangat berkepentingan agar kadar kepercayaan masyarakat, yang telah maupun yang akan menyimpan dananya, maupun yang telah atau akan menggunakan jasa-jasa bank lainnya, terpelihara dengan baik. Salah satu faktor untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank, adalah kepatuhan bank terhadap kewajiban rahasia bank
Perbankan menjadi pelaku ekonomi yang berperan memudahkan lalu lintas dana melalui jasa transfer via media elektronik. Salah satu permasalahan hukum dalam jasa perbankan adalah belum adanya peraturan yang memberikan rambu-rambu bagi kegiatan transfer dana elektronik ini, seperti dasar hukum transfer dana, status kepemilikan dana transfer, perlindungan hukum bagi pengirim dan penerima dana transfer dalam hal terjadi kesalahan yang ditimbulkan
oleh pihak bank, kedudukan pemilik dana dalam hal ini bank dilikuidasi atau pailit.

Permasalah-permasalahan di atas memerlukan aturan agar memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa perbankan :

1.    Terjadinya dualisme hukum sebaiknya disikapi sebagai suatu hal yang positif dan dapat lebih memudahkan regulasi yang akomodatif dan kondusif bagi kebutuhan bisnis dan  ekonomi. Faktor penting lainnya yaitu kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah dari negara-negara Asia menjadi kunci yang diterminan bagi pergeseran dan perubahan sistem hukum di banyak Negara
2.    Penerapan good corporate governance harus dilakukan penuh kesadaran atau komitmen yang tinggi dari berbagai pihak dan kalangan. Dalam konteks keuangan dan perbankan, hal ini akan menjadi tugas setiap elemen perusahaan yang bergerak di sektor keuangan dan perbankan, asosiasi keuangan dan perbankan, BPPN, dan juga Bank Sentral.
3.    Perubahan paradigma tentang peran hukum, serta dari ‘hukum yang mengikuti perkembangan ekonomi dan masyarakat’ menjadi ‘hukum yang berorientasi ke depan yang mampu mengantisipasi dan mengakomodasi serta menjembatani masalah hukum dan ekonomi dalam masyarakat nasional, namun juga akomodatif dan mampu berintegrasi dengan ketentuan-ketentuan internasional yang relevan, menjadi suatu kebutuhan yang mendesak bagi perkembangan ekonomi dan hukum.

Dasar Hukum :
1.      UU No. 7 Th. 1992 tentang Perbankan
  1. UU No. 10 Th. 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Th 1992 tentang Perbankan
  2. UU tentang Pasar Modal
  3. UU tentang Money Loundering
  4. UU tentang Perseroan Terbatas
  5. UU tentang Koperasi
  6. UU tentang BUMN
  7. UU tentang BUMD
  8. KUHPdt
  9. KUHD
  10. Dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.
  11. UU No. 7 Th. 1992 tentang Perbankan
  12. UU No. 10 Th. 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Th 1992 tentang Perbankan
  13. UU tentang Pasar Modal
  14. UU tentang Money Loundering
  15. UU tentang Perseroan Terbatas
  16. UU tentang Koperasi
  17. UU tentang BUMN
  18. UU tentang BUMD
  19. KUHPdt
  20. KUHD
  21. Dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

Jenis Usaha Bank :
¨  Penghimpunan Dana Masyarakat (Tabungan, Simpanan Giro, Deposito, dll.)
¨  Pemberian kredit
¨  Jual Beli Valas
¨  Kustodian
¨  Underwriter
¨  Dan lain-lain

Rahasia Bank ?
Sesuai pasal 1 ayat 28 Undang-undang no.10/1998, berbunyi sebagai berikut:

“Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya.”

Siapa yang berkewajiban memegang teguh rahasia Bank?
Menurut pasal 47 ayat (2) Undang-undang no.10/1998, yang berkewajiban memegang teguh rahasia bank adalah:
  • Anggota Dewan Komisaris Bank
  • Anggota Direksi Bank
  • Pegawai Bank
Pihak terafiliasi lainnya dari Bank

Pengecualian atas kewajiban rahasia bank
Undang-undang no.10/1998 memberikan pengecualian dalam 7 (tujuh) hal. Pengecualian tersebut tidak bersifat limitatif, artinya di luar 7 (tujuh) hal yang telah dikecualikan itu tidak terdapat pengecualian yang lain.
Pengecualian itu adalah:
·     Untuk kepentingan perpajakan dapat diberikan pengecualian kepada pejabat pajak berdasarkan perintah Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan (pasal 41)
·   Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, dapat diberikan pengecualian kepada Pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/PUPN atas izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 41A)
·        Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana dapat diberikan pengecualian kepada polisi, jaksa atau hakim atas izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 42)
·         Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 43)
·         Dalam rangka tukar menukar informasi di antara bank kepada bank lain dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin dari Pimpinan Bank Indonesia (pasal 44)
·         Atas persetujuan, permintaan atau kuasa dari nasabah penyimpan secara tertulis dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 44A ayat 1)
·         Atas permintaan ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan dana yang telah meninggal dunia (pasal 44A ayat 2)
Sehubungan dengan pengecualian yang bersifat limitatif tersebut, apabila ada pihak-pihak lain (selain yang telah ditentukan sebagai pihak-pihak yang boleh memperoleh pengecualian) meminta penjelasan mengenai keadaan keuangan suatu nasabah dari suatu bank, jelas jawabannya adalah “tidak boleh”.
Sifat limitatif dari pengecualian itu bukan tidak dapat diperluas, asal perluasannya ditentukan oleh undang-undang. Apabila pengecualian di dalam undang-undang perlu ditambah, maka penambahan dapat dilakukan dengan:
Mengubah Undang-undang no.10/1998, atau Memberikan tambahannya dengan mencantumkannya dalam undang-undang tersendiri.
Dari ulasan di atas terlihat, bahwa Bank merupakan lembaga yang harus beroperasi secara prudent. Mengapa? Bank adalah bagian dari sistim keuangan dan sistim pembayaran suatu negara. Kepentingan masyarakat untuk menjaga eksistensi bank sangat penting, karena ambruknya bank dapat mengakibatkan domino effect, yaitu menular kepada bank-bank lain, yang akan mengganggu fungsi sistim keuangan dan sistim pembayaran negara yang bersangkutan.

ASURANSI
Asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian dimana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi menikmati suatu premi mengikatkan dirinya kepada tertanggung untuk membebaskan dari kerugian, karena kehilangan, kerusakan, atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan, dan yang akan dideritanya karena kejadian yang tidak pasti

Pengertian Asuransi
·         Pasal 246 KUHD: Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
·         Asuransi (pertanggungan) adalah perjanjian dua pihak, dengan nama pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, utk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yg diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan (Ps 1 UU No. 2/1992).

Tiga hal dlm Asuransi
1.    Penanggung: pihak yang berjanji membayar jika peristiwa pada unsur ke tiga terlaksana.
2.    Tertanggung: pihak yang berjanji membayar uang kepada pihak penanggung.
3.    Suatu peristiwa belum tentu akan terjadi (evenement)

Obyek Asuransi
Benda dan jasa, jiwa dan raga kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan yang dapat hilang, rusak, rugi dan atau berkurang nilai

Pembagian Jenis Asuransi
1.    Asuransi Kerugian
2.    Asuransi Jumlah (sejumlah uang)
3.    Asuransi Campuran

Jenis Asuransi Menurut Psl 247 KUHD antara lain:
1.    Asuransi thd bahaya kebakaran.
2.    Asuransi thd bahaya yg mengancam hasil pertanian yg belum dipaneni.
3.    Asuransi jiwa.
4.    Asuransi thd bahaya di laut.
5.    Asuransi pengangkutan darat & perairan darat.

Prinsip-Prinsip dlm Asuransi
1.    Prinsip Kepentingan yg dapat diasuransikan (insurable interest) : hak subyektif yg mungkin lenyap atau berkurang krn peristiwa tdk tentu.
2.    Prinsip Itikad Baik (Utmost Goodfaith)
3.    Prinsip Keseimbangan (Idemniteit Principle)
4.    Prinsip Subrograsi (Subrogration Principle)
5.    Prinsip Sebab akibat (Causaliteit Principle)
6.    Prinsip Kontribusi
7.    Prinsip Follow the Fortunes, berlaku bg re-asuransi.

Perbedaan Asuransi Kerugian dan Asuransi Jumlah
1.    Para pihak
2.    Hal yg dipertanggungkan
3.    Prestasi penanggung
4.    Kepentingan
5.    Asas indemnitas
6.    Evenemen (peristiwa tdk menentu)

Jenis Usaha Perasuransian
1.    Usaha Asuransi Kerugian, jasa dlm penanggulangan risisko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hk kpd pihak ketiga, yg timbul dr peristiwa tdk pasti.
2.    Usaha Asuransi Jiwa, jasa dalam penanggulangan risiko yg dikaitkan dg hidup/matinya seseorang yg dipertanggungkan.
3.    Usaha Reasuransi yg memberikan jasa dalam pertanggungan ulang thd risiko yg dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahaan Asuransi Jiwa.

Jenis Usaha Penunjang Asuransi
1.    Usaha Pialang Asuransi.
2.    Usaha Pialang Reasuransi.
3.    Usaha Penilaian Kerugian Asuransi.
4.    Usaha Konsultan Aktuaria.
5.    Usaha Agen Asuransi.

Bentuk Hukum Usaha Asuransi
1.    Perusahaan Perseroan (Persero).
2.    Koperasi.
3.    Perseroan Terbatas.
4.    Usaha Bersama (Mutual)

Pembinaan & Pengawasan Usaha Perasuransian meliputi:
1.    Kesehatan Keuangan (batas tingkat solvabilitas, retensi sendiri, reasuransi, investasi, cadangan teknis dan ketentuan lain yg berhubungan dg kesehatan keuangan.
2.    Penyelenggaraan usaha asuransi (syarat2 Polis, tingkat premi, penyelesaian klaim, persyaratan kehlian di bidang persuransian, ktt-an lain yg berhubungan dg penyeleggaraan usaha.

Kejahatan Perasuransian
1.      Menjalankan usaha perasuransian tanpa ijin
2.      Penggelapan premi asuransi
3.      Penggelapan kekayaan perusahaan asuransi
4.      Penerima, penadah, pembeli, penjual kembali, pengagun kekayaan perusahaan asuransi hasil penggelapan
5.      Pemalsuan dokumen perusahaan asuransi
6.      Tindak pidana yg dilakukan oleh atau atas nama nama badan hukum/bukan BH.

Kepailitan & Likuidasi Perusahaan Asuransi
1.    Menteri Keuangan dapat memintakan kepada pengadilan agar perusahaan ybs dinyatakan pailit.
2.    Hak pemegang Polis atas pembagian harta perusahaan asuransi yg dilikuidasi merupakan hak utama.

Tuntutan Keperdataan
Terhadap perusahaan perasuransian yg tdk memenuhi ketentuan UU No. 2 Th 1992 dan peraturan pelaksanaannya sehingga merugikan pihak lain dimungkinkan utk dituntut secara perdata supaya mengganti kerugian.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar