Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. (Pasal 1)
Oleh karena itu, pengertian koperasi secara lebih rinci adalah :
- Dimiliki oleh orang-orang yang usaha atau kepentingan ekonominya sama.
- Sebagai pemilik badan usaha, anggota memodali dan ikut menanggung resiko koperasi.
- Dimaksudkan untuk memajukan ekonomi pemilik dengan cara meningkatkan efisiensi ekonomi melalui usaha secara bersama.
- Dikelola oleh pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota. Kegiatan usaha dikelola oleh seorang manajer pelaksana yang diangkat oleh pengurus.
Bila dibandingan antara usaha koperasi dengna usaha yang dikelola oleh non koperasi, maka akan diperoleh perbedaan sebagai berikut:
KOPERASI | CIRI-CIRI | BUKAN KOPERASI |
Usahanya berdasarkan kesamaan kebutuhan dan kepentingan ekonomi di antara anggotanya. | Dasar Pendirian | Usahanya tidak harus sama dengan kebutuhan dan kepentingan pemilik modal. Yang penting adalah kepemilikan modal. |
Minimal 20 orang (UU No. 25/1992). Dasarnya adalah kelayakan usaha (anggota sebagai pengguna). | Pendiri | Dapat didirikan oleh satu orang. |
Meningkatkan pendapatan anggota, di mana anggota sebagai pengguna. | Tujuan | Keuntungan perusahaan yang sebesar-besarnya, di mana pemilik modal tidak harus sebagai pengguna. |
Pelayanan bagi anggota. Keuntungan bagi anggota. | Ciri Usaha | Pelayanan bagi pengguna. Keuntungan bagi pemilik modal. |
Anggota (kumpulan orang). | Kepemilikan | Pemegang saham (kumpulan modal). |
Pemilik dan pengguna orangnya sama. | Hubungan Kepemilikan | Pemilik dan pengguna orangnya berbeda. |
Satu orang satu suara. | Pengambilan Keputusan | Satu saham satu suara. |
Berdasarkan jumlah transaksi anggota dengan koperasinya. | Pembagian SHU (Laba) | Berdasarkan besarnya saham yang dimiliki. |
Keunggulan koperasi adalah terletak pada kerjasama di antara para anggotanya. Dengan asas kebersamaan ini, maka volume usaha dapat diperbesar dan biaya dapat ditekan. Caranya, dengan membeli atau menjual secara bersama-sama. Di samping itu, karena anggota adalah pemilik sekaligus pengguna pelayanan, maka koperasi memiliki potensi pasar yang cukup besar, bahkan dapat dikatakan hampir pasti.
Dasar usaha koperasi adalah kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang sama di antara para anggotanya. Untuk itu, hakikat usaha koperasi adalah sejauh mana koperasi dapat memberikan manfaat ekonomi bagi anggotanya. Lebih jauh lagi, sejauh mana koperasi dapat mempromosikan dan melakukan efisiensi dalam usaha anggotanya, serta dapat meningkatkan nilai tambah hasil produksi anggotanya.
Koperasi sebagai badan usaha tentu harus dijalankan dengan prinsip ekonomi, di mana akan muncul pendapatan dan biaya. Pelayanan kepada anggota adalah prioritas utama usaha koperasi. Sedangkan pelayanan kepada bukan anggota diperbolehkan setelah kebutuhan seluruh anggota terpenuhi, dan koperasi memiliki kemampuan untuk melakukannya.
http://koperasimahasiswa.com/perbedaan-usaha-koperasi-dan-bukan-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar