Pengertian Sengketa
Sengketa adalah
perilaku pertentangan antara kedua orang atua lembaga atau lebih yang
menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi
salah satu diantara keduanya.
Cara-Cara Penyelesaian Sengketa
Sengketa dapat di selesaikan dengan
berbagai cara dintara nya :
- Negosiasi
- Mediasi
- Arbitrasi
- Konsiliasi
- Enquiry (Penyelidikan)
- Pengadilan
- Negosiasi
- Mediasi
- Arbitrasi
- Konsiliasi
- Enquiry (Penyelidikan)
- Pengadilan
Negosiasi
Negosiasi adalah sebuah bentuk
interaksi sosial saat pihak – pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan
tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah
suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.
Mediasi
Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik
dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan
mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai
penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.
Pengertian mediasi menurut Priatna
Abdurrasyid yaitu suatu proses damai dimana para pihak yang bersengketa
menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang mediator (seseorang yg mengatur
pertemuan antara 2 pihak atau lebih yg bersengketa) untuk mencapai hasil akhir
yang adil, tanpa biaya besar besar tetapi tetap efektif dan diterima sepenuhnya
oleh kedua belah pihak yang bersengketa.
Arbitrase
“Arbitrase” (bahasa inggris:arbitrage), yang dalam dunia ekonomi dan keuangan adalah praktik untuk memperoleh keuntungan dari perbedaan harga yang terjadi di antara dua pasar keuangan. Arbitrase ini merupakan suatu kombinasi penyesuaian transaksi atas dua pasar keuangan dimana keuntungan yang diperoleh adalah berasal dari selisih antara harga pasar yang satu dengan yang lainnya.
“Arbitrase” (bahasa inggris:arbitrage), yang dalam dunia ekonomi dan keuangan adalah praktik untuk memperoleh keuntungan dari perbedaan harga yang terjadi di antara dua pasar keuangan. Arbitrase ini merupakan suatu kombinasi penyesuaian transaksi atas dua pasar keuangan dimana keuntungan yang diperoleh adalah berasal dari selisih antara harga pasar yang satu dengan yang lainnya.
Perbandingan antara Perundingan,
Arbitrase, dan Ligitasi
Negosiasi atau perundingan adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang
bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan
cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan
mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa yang mirip dengan
litigasi, hanya saja litigasi ini bisa dikatakan sebagai "litigasi
swasta" Dimana yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi
seorang arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus
ada adalah "klausula arbitrase" di dalam perjanjian yang dibuat
sebelum timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau "Perjanjian
Arbitrase" dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada
klausula arbitrase dalam perjanjian sebelumnya.
Ligitasi Adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga
peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan
diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai
sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena
hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang
menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar