Bank adalah lembaga keuangan yang
eksistensinya tergantung pada kepercayaan para nasabahnya, yang mempercayakan
dana dan jasa-jasa lain, yang dilakukan nasabah melalui bank. Oleh karena itu
bank sangat berkepentingan agar kadar kepercayaan masyarakat, yang telah maupun
yang akan menyimpan dananya, maupun yang telah atau akan menggunakan jasa-jasa
bank lainnya, terpelihara dengan baik. Salah satu faktor untuk memelihara
kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank, adalah kepatuhan bank terhadap
kewajiban rahasia bank
Perbankan menjadi pelaku ekonomi
yang berperan memudahkan lalu lintas dana melalui jasa transfer via media
elektronik. Salah satu permasalahan hukum dalam jasa perbankan adalah belum
adanya peraturan yang memberikan rambu-rambu bagi kegiatan transfer dana elektronik
ini, seperti dasar hukum transfer dana, status kepemilikan dana transfer,
perlindungan hukum bagi pengirim dan penerima dana transfer dalam hal terjadi
kesalahan yang ditimbulkan
oleh pihak bank, kedudukan pemilik dana dalam hal ini bank dilikuidasi atau pailit.
oleh pihak bank, kedudukan pemilik dana dalam hal ini bank dilikuidasi atau pailit.
Permasalah-permasalahan di atas memerlukan aturan agar
memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa perbankan :
1. Terjadinya dualisme hukum sebaiknya
disikapi sebagai suatu hal yang positif dan dapat lebih memudahkan regulasi
yang akomodatif dan kondusif bagi kebutuhan bisnis dan ekonomi. Faktor penting lainnya yaitu
kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah dari negara-negara Asia
menjadi kunci yang diterminan bagi pergeseran dan perubahan sistem hukum di
banyak Negara
2. Penerapan good corporate governance
harus dilakukan penuh kesadaran atau komitmen yang tinggi dari berbagai pihak
dan kalangan. Dalam konteks keuangan dan perbankan, hal ini akan menjadi tugas
setiap elemen perusahaan yang bergerak di sektor keuangan dan perbankan, asosiasi
keuangan dan perbankan, BPPN, dan juga Bank Sentral.
3. Perubahan paradigma tentang peran
hukum, serta dari ‘hukum yang mengikuti perkembangan ekonomi dan masyarakat’
menjadi ‘hukum yang berorientasi ke depan yang mampu mengantisipasi dan
mengakomodasi serta menjembatani masalah hukum dan ekonomi dalam masyarakat
nasional, namun juga akomodatif dan mampu berintegrasi dengan
ketentuan-ketentuan internasional yang relevan, menjadi suatu kebutuhan yang
mendesak bagi perkembangan ekonomi dan hukum.
Dasar Hukum :
1. UU No. 7 Th. 1992 tentang Perbankan
- UU No. 10 Th. 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Th 1992 tentang Perbankan
- UU tentang Pasar Modal
- UU tentang Money Loundering
- UU tentang Perseroan Terbatas
- UU tentang Koperasi
- UU tentang BUMN
- UU tentang BUMD
- KUHPdt
- KUHD
- Dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.
- UU No. 7 Th. 1992 tentang Perbankan
- UU No. 10 Th. 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Th 1992 tentang Perbankan
- UU tentang Pasar Modal
- UU tentang Money Loundering
- UU tentang Perseroan Terbatas
- UU tentang Koperasi
- UU tentang BUMN
- UU tentang BUMD
- KUHPdt
- KUHD
- Dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.
Jenis Usaha Bank :
¨ Penghimpunan Dana Masyarakat
(Tabungan, Simpanan Giro, Deposito, dll.)
¨ Pemberian kredit
¨ Jual Beli Valas
¨ Kustodian
¨ Underwriter
¨ Dan lain-lain
Rahasia
Bank ?
Sesuai
pasal 1 ayat 28 Undang-undang no.10/1998, berbunyi sebagai berikut:
“Rahasia
Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah
Penyimpan dan Simpanannya.”
Siapa yang
berkewajiban memegang teguh rahasia Bank?
Menurut
pasal 47 ayat (2) Undang-undang no.10/1998, yang berkewajiban memegang teguh
rahasia bank adalah:
- Anggota Dewan Komisaris Bank
- Anggota Direksi Bank
- Pegawai Bank
Pihak
terafiliasi lainnya dari Bank
Pengecualian atas kewajiban rahasia
bank
Undang-undang
no.10/1998 memberikan pengecualian dalam 7 (tujuh) hal. Pengecualian
tersebut tidak bersifat limitatif, artinya di luar 7 (tujuh) hal yang telah
dikecualikan itu tidak terdapat pengecualian yang lain.
Pengecualian
itu adalah:
· Untuk
kepentingan perpajakan dapat diberikan pengecualian kepada pejabat pajak
berdasarkan perintah Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan
(pasal 41)
· Untuk
penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan
Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, dapat diberikan pengecualian
kepada Pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/PUPN atas izin Pimpinan
Bank Indonesia (pasal 41A)
· Untuk
kepentingan peradilan dalam perkara pidana dapat diberikan pengecualian kepada
polisi, jaksa atau hakim atas izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 42)
·
Dalam
perkara perdata antara bank dengan nasabahnya dapat diberikan pengecualian
tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 43)
·
Dalam
rangka tukar menukar informasi di antara bank kepada bank lain dapat diberikan
pengecualian tanpa harus memperoleh izin dari Pimpinan Bank Indonesia (pasal
44)
·
Atas
persetujuan, permintaan atau kuasa dari nasabah penyimpan secara tertulis dapat
diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia
(pasal 44A ayat 1)
·
Atas
permintaan ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan dana yang telah meninggal
dunia (pasal 44A ayat 2)
Sehubungan
dengan pengecualian yang bersifat limitatif tersebut, apabila ada pihak-pihak
lain (selain yang telah ditentukan sebagai pihak-pihak yang boleh memperoleh
pengecualian) meminta penjelasan mengenai keadaan keuangan suatu nasabah dari
suatu bank, jelas jawabannya adalah “tidak boleh”.
Sifat
limitatif dari pengecualian itu bukan tidak dapat diperluas, asal perluasannya
ditentukan oleh undang-undang. Apabila pengecualian di dalam undang-undang
perlu ditambah, maka penambahan dapat dilakukan dengan:
Mengubah
Undang-undang no.10/1998, atau Memberikan tambahannya dengan mencantumkannya
dalam undang-undang tersendiri.
Dari
ulasan di atas terlihat, bahwa Bank merupakan lembaga yang harus beroperasi
secara prudent. Mengapa? Bank adalah bagian dari sistim keuangan dan
sistim pembayaran suatu negara. Kepentingan masyarakat untuk menjaga eksistensi
bank sangat penting, karena ambruknya bank dapat mengakibatkan domino effect,
yaitu menular kepada bank-bank lain, yang akan mengganggu fungsi sistim
keuangan dan sistim pembayaran negara yang bersangkutan.
ASURANSI
Asuransi atau
pertanggungan merupakan suatu perjanjian dimana seorang penanggung dengan
menikmati suatu premi menikmati suatu premi mengikatkan dirinya kepada tertanggung
untuk membebaskan dari kerugian, karena kehilangan, kerusakan, atau ketiadaan
keuntungan yang diharapkan, dan yang akan dideritanya karena kejadian yang
tidak pasti
Pengertian Asuransi
·
Pasal
246 KUHD: Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana
seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima
suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian,
kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya
karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
·
Asuransi
(pertanggungan) adalah perjanjian dua pihak, dengan nama pihak penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, utk
memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yg diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan (Ps 1 UU No. 2/1992).
Tiga hal dlm Asuransi
1.
Penanggung: pihak yang berjanji membayar jika peristiwa pada unsur ke tiga
terlaksana.
2.
Tertanggung: pihak yang berjanji membayar uang kepada pihak penanggung.
3.
Suatu peristiwa belum tentu akan terjadi (evenement)
Obyek Asuransi
Benda
dan jasa, jiwa dan raga kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua
kepentingan yang dapat hilang, rusak, rugi dan atau berkurang nilai
Pembagian Jenis Asuransi
1.
Asuransi Kerugian
2.
Asuransi Jumlah (sejumlah uang)
3.
Asuransi Campuran
Jenis Asuransi Menurut Psl 247 KUHD antara lain:
1.
Asuransi thd bahaya kebakaran.
2.
Asuransi thd bahaya yg mengancam hasil pertanian yg belum dipaneni.
3.
Asuransi jiwa.
4.
Asuransi thd bahaya di laut.
5.
Asuransi pengangkutan darat & perairan darat.
Prinsip-Prinsip dlm Asuransi
1.
Prinsip Kepentingan yg dapat diasuransikan (insurable interest) : hak
subyektif yg mungkin lenyap atau berkurang krn peristiwa tdk tentu.
2.
Prinsip Itikad Baik (Utmost Goodfaith)
3.
Prinsip Keseimbangan (Idemniteit Principle)
4.
Prinsip Subrograsi (Subrogration Principle)
5.
Prinsip Sebab akibat (Causaliteit Principle)
6.
Prinsip Kontribusi
7.
Prinsip Follow the Fortunes, berlaku bg re-asuransi.
Perbedaan Asuransi Kerugian dan Asuransi Jumlah
1.
Para pihak
2.
Hal yg dipertanggungkan
3.
Prestasi penanggung
4.
Kepentingan
5.
Asas indemnitas
6.
Evenemen (peristiwa tdk menentu)
Jenis Usaha Perasuransian
1.
Usaha Asuransi Kerugian, jasa dlm penanggulangan risisko atas kerugian,
kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hk kpd pihak ketiga, yg timbul dr
peristiwa tdk pasti.
2.
Usaha Asuransi Jiwa, jasa dalam penanggulangan risiko yg dikaitkan dg
hidup/matinya seseorang yg dipertanggungkan.
3.
Usaha Reasuransi yg memberikan jasa dalam pertanggungan ulang thd risiko yg
dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahaan Asuransi Jiwa.
Jenis Usaha Penunjang Asuransi
1.
Usaha Pialang Asuransi.
2.
Usaha Pialang Reasuransi.
3.
Usaha Penilaian Kerugian Asuransi.
4.
Usaha Konsultan Aktuaria.
5.
Usaha Agen Asuransi.
Bentuk Hukum Usaha Asuransi
1.
Perusahaan Perseroan (Persero).
2.
Koperasi.
3.
Perseroan Terbatas.
4.
Usaha Bersama (Mutual)
Pembinaan & Pengawasan Usaha Perasuransian meliputi:
1.
Kesehatan Keuangan (batas tingkat solvabilitas, retensi sendiri, reasuransi,
investasi, cadangan teknis dan ketentuan lain yg berhubungan dg kesehatan
keuangan.
2.
Penyelenggaraan usaha asuransi (syarat2 Polis, tingkat premi, penyelesaian
klaim, persyaratan kehlian di bidang persuransian, ktt-an lain yg berhubungan
dg penyeleggaraan usaha.
Kejahatan Perasuransian
1.
Menjalankan
usaha perasuransian tanpa ijin
2.
Penggelapan
premi asuransi
3.
Penggelapan
kekayaan perusahaan asuransi
4.
Penerima,
penadah, pembeli, penjual kembali, pengagun kekayaan perusahaan asuransi hasil
penggelapan
5.
Pemalsuan
dokumen perusahaan asuransi
6.
Tindak
pidana yg dilakukan oleh atau atas nama nama badan hukum/bukan BH.
Kepailitan & Likuidasi Perusahaan Asuransi
1.
Menteri Keuangan dapat memintakan kepada pengadilan agar perusahaan ybs
dinyatakan pailit.
2.
Hak pemegang Polis atas pembagian harta perusahaan asuransi yg dilikuidasi
merupakan hak utama.
Tuntutan Keperdataan
Terhadap
perusahaan perasuransian yg tdk memenuhi ketentuan UU No. 2 Th 1992 dan
peraturan pelaksanaannya sehingga merugikan pihak lain dimungkinkan utk
dituntut secara perdata supaya mengganti kerugian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar