A.TUJUAN
Tujuan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
B.FUNGSI
FUNGSI DAN PERAN KOPERASI DALAM MENSEJAHTERAHKAN ANGGOTA
Koperasi merupakan salah satu bentuk organisasi ekonomi yang dipilih oleh sebagian anggota masyarakat dalam rangka meningkatkan kemajuan ekonomi (rumah tangga) serta kesejahteraan hidupnya. Secara logika sederhana, orang akan memilih Koperasi jika organisasi ekonomi tersebut dirasakan atau diyakini bisa mendatangkan manfaat lebih besar baginya dari pada bentuk organisasi ekonomi lain.
Sebuah Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan nilai tambah dari usaha mereka. Anggota bisa memperoleh nilai tambah jika mereka mau berpartisipasi dalam Koperasinya. Semakin sering anggota berpartisipasi, semakin besar nilai tambah yang mereka dapatkan. Agar Koperasi dapat memberikan nilai tambah kepada anggota, maka Koperasi itu sendiri harus baik kinerjanya. Dalam hal ini, semakin baik kinerja Koperasi, maka semakin besar kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya. Semakin besar peran Koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi mereka dalam kegiatan Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi, partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling mempengaruhi.
Sebuah Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan nilai tambah dari usaha mereka. Anggota bisa memperoleh nilai tambah jika mereka mau berpartisipasi dalam Koperasinya. Semakin sering anggota berpartisipasi, semakin besar nilai tambah yang mereka dapatkan. Agar Koperasi dapat memberikan nilai tambah kepada anggota, maka Koperasi itu sendiri harus baik kinerjanya. Dalam hal ini, semakin baik kinerja Koperasi, maka semakin besar kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya. Semakin besar peran Koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi mereka dalam kegiatan Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi, partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling mempengaruhi.
Anggota Koperasi mempunyai makna yang sangat strategis bagi pengembangan Koperasi, anggota dapat berfungsi sebagai pemilik (owner) dan sekaligus sebagai pengguna jasa (user) atau sering disebut dual identity of the member sebagai karakteristik utama Koperasi yang tidak dimiliki oleh bentuk perusahaan lain. Sebagai pemilik harus berpartisipasi dalam penyetoran modal, pengawasan, dan pengambilan keputusan, dengan harapan akan memperoleh pembagian SHU yang memadai, tetapi kenyataannya sangat sulit untuk mencapai tujuan tersebut. Harapan satu-satunya adalah berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan Koperasi atau anggota sebagai pengguna jasa (user), dari fungsi ini anggota berharap dapat memperoleh nilai tambah berupa manfaat ekonomi yang disebut sebagai promosi ekonomi anggota. Oleh karena itu mengukur keberhasilan Koperasi jangan hanya dilihat dari sisi kemampuan Koperasi dalam menghasilkan SHU, tetapi yang utama harus dilihat dari kemampuan dalam mempromosikan ekonomi anggotanya.
Oleh karena itu mengukur keberhasilan usaha Koperasi diperlukan alat ukur lain, sesuai dengan tujuan Koperasi. Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian, pasal 3, salah satu tujuan Koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggotanya. Kata kesejahteraan mengandung arti luas, bersifat relative, dan lebih mencerminkan makna makro. Sedangkan, yang diperlukan adalah operasionalisasi tujuan makro tersebut ke dalam tujuan mikro Koperasi. Sejalan dengan pengertian bahwa Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan, maka pengertian kesejahteraan yang menjadi tujuan Koperasi lebih menjurus kepada pengertian ekonomi. R.M. Ramudi Arifin, menyatakan bahwa “dalam batas ekonomi, kesejahteraan seseorang/masyarakat dapat diukur dari pendapatan yang diperolehnya, dengan demikian tujuan Koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dapat dioperasionalkan menjadi meningkatkan pendapatan anggota”. Pendapatan yang diterima oleh seorang anggota Koperasi dapat berupa pendapatan nominal (uang) dan pendapatan riil dalam bentuk barang atau yang mampu dibeli oleh anggota. Sebagai contoh dalam Koperasi produsen, yang berarti anggota sebagai produsen produk tertentu, yang menjalankan usaha/bisnisnya membutuhkan pelayanan dari Koperasi dalam bentuk penyediaan input produksi, penyediaan kredit, dan atau pemasaran output yang dihasilkan. Tujuan Koperasi produsen adalah memajukan bisnis anggotanya dengan meningkatkan laba yang akan diperoleh. Dengan kata lain meningkatkan pendapatan nominal anggotanya, yang disebut sebagai Promosi Ekonomi Anggota.
a. Promosi Ekonomi Anggota (PEA)
Oleh karena itu mengukur keberhasilan usaha Koperasi diperlukan alat ukur lain, sesuai dengan tujuan Koperasi. Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian, pasal 3, salah satu tujuan Koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggotanya. Kata kesejahteraan mengandung arti luas, bersifat relative, dan lebih mencerminkan makna makro. Sedangkan, yang diperlukan adalah operasionalisasi tujuan makro tersebut ke dalam tujuan mikro Koperasi. Sejalan dengan pengertian bahwa Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan, maka pengertian kesejahteraan yang menjadi tujuan Koperasi lebih menjurus kepada pengertian ekonomi. R.M. Ramudi Arifin, menyatakan bahwa “dalam batas ekonomi, kesejahteraan seseorang/masyarakat dapat diukur dari pendapatan yang diperolehnya, dengan demikian tujuan Koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dapat dioperasionalkan menjadi meningkatkan pendapatan anggota”. Pendapatan yang diterima oleh seorang anggota Koperasi dapat berupa pendapatan nominal (uang) dan pendapatan riil dalam bentuk barang atau yang mampu dibeli oleh anggota. Sebagai contoh dalam Koperasi produsen, yang berarti anggota sebagai produsen produk tertentu, yang menjalankan usaha/bisnisnya membutuhkan pelayanan dari Koperasi dalam bentuk penyediaan input produksi, penyediaan kredit, dan atau pemasaran output yang dihasilkan. Tujuan Koperasi produsen adalah memajukan bisnis anggotanya dengan meningkatkan laba yang akan diperoleh. Dengan kata lain meningkatkan pendapatan nominal anggotanya, yang disebut sebagai Promosi Ekonomi Anggota.
a. Promosi Ekonomi Anggota (PEA)
Promosi Ekonomi Anggota (PEA) merupakan istilah yang digunakan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Koperasi (PSAK) No. 27 tahun 1999 yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntasi Indonesia (IAI). Dalam pernyataan tersebut disebutkan bahwa promosi ekonomi anggota adalah peningkatan pelayanan Koperasi kepada anggotanya dalam bentuk manfaat ekonomi yang diperolah sebagai anggota Koperasi (PSAK No. 27, tahun 1999, paragraf 34).
Tugas Koperasi untuk menghasilkan manfaat ekonomi dalam upaya menunjang peningkatan kegiatan ekonomi anggota sebagaimana disebutkan dalam PSAK No. 27 tahun 1999, paragraf 03. d, bahwa tugas pokok badan usaha Koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota (promotion of the member’s welfare). Anggota sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa (user-owner oriented firm) yang sering disebut dual identity of the member, maka anggota harus memperoleh pelayanan yang optimal disisi lain juga akan memperoleh manfaat ekonomi, dengan demikian anggota diharapkan akan berpartisipasi penuh terhadap kegitan Koperasinya. Oleh karena itu fungsi ekonomi yang harus dijalankan oleh Koperasi adalah meningkatkan ekonomi anggotanya, dalam hal ini adalah bisnis anggotanya, bukan mengejar SHU yang sebesar-besarnya, Koperasi sebagai pemasar produk anggota dan atau penyedia/pengadaan input yang dibutuhkan oleh anggota, termasuk modal.
Dengan fungsi demikian, Koperasi diharapkan dapat mempromosikan ekonomi anggotanya. Sehingga, dengan manfaat tersebut, akan tumbuh kesadaran anggota untuk selalu berpartisipasi kepada Koperasinya, baik yang bersangkutan sebagai pemilik (owner), anggota akan berpartisipasi dalam menyetor modal, pengawasan dan pengambilan keputusan, demikian pula anggota sebagai pengguna jasa (user) akan selalu berpartisipasi dalam pemanfaatan pelayanan yang diberikan oleh Koperasi, melalui pemberian intensif yang lebih dibandingkan bila anggota bertransaksi dengan perusahaan lain, seperti insentif harga pembelian yang lebih murah, insentif bunga pinjaman yang lebih kecil, dan harga jual produk yang lebih menguntungkan.
b. Bentuk-Bentuk Promosi Ekonomi Anggota
Manfaat ekonomi yang dapat diberikan tergantung pada jenis Koperasi dan usaha yang dilaksanakan oleh Koperasi tersebut. Laporan promosi ekonomi anggota merupakan wujud dari pencapaian tujuan Koperasi. Hal ini harus dipahami oleh semua pihak yang berkepentingan dengan Koperasi ditempat pada posisi yang tepat dan tidak disalah tafsirkan di dalam mengevaluasi kinerjanya. Di dalam PSAK No. 27 tahun 1999, paragraph 80, bahwa laporan promosi anggota adalah laporan yang memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh anggota selama satu tahun tertentu. Laporan tersebut mencakup empat unsure, sebagai berikut.
1) Manfaat ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama
2) Manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengolahan bersama ;
3) Manfaat ekonomi dari simpan pinjam melalui Koperasi
4) Manfaat ekonomi dalam bentuk pembagian sisa hasil usaha (SHU).
Untuk memamhami bentuk-bentuk manfaat ekonomi harus didasrkan pada masing-masing jenis Koperasi berdasarkan pada kepentingan anggotanya, yaitu Koperasi konsumen, Koperasi produsen, dan Koperasi simpan pinjam.
Di dalam PSAK No. 27, tahun 1999, paragraph 80, tegas disebutkan bahwa manfaat ekonomi langsung bagi anggota berupa manfaat harga, yaitu harga barang dan jasa (dalam pembelian dan penjualan) dan harga uang (bunga uang dalam simpan pinjam). Di dalam pembelian (Koperasi Konsumen), manfaat harga berupa selisih antara harga di Koperasi dengan harga di luar Koperasi. Seharusnya harga di Koperasi lebih murah daripada harga di luar Koperasi, disebut manfaat efisiensi pembelian. Di dalam pemasaran/penjualan (Koperasi produsen atau Koperasi pemasaran), manfaat harga berupa selisih harga antara harga yang dibayar oleh non Koperasi kepada anggota,. Seharusnya harga Koperasi lebih tinggi dari harga non Koperasi, disebut manfaat efektivitas penjualan. Di dalam hal simpan pinjam maka :
1) Bunga tabungan yang diterima anggota dari luar Koperasi, disebut manfaat efektivitas tabungan ;
1) Bunga tabungan yang diterima anggota dari luar Koperasi, disebut manfaat efektivitas tabungan ;
2) Bunga kredit yang dibayarkan anggota kepada Koperasi lebih rendah dari bunga kredit di luar Koperasi, disebut manfaat efisiensi penarikan kredit ;
3) Atau manfaat lain misalnya dalam bentuk biaya transaksi kredit yang murah, persyaratan kredit yang ringan dan lain-lain.
Manfaat pengelolaan bersama dapat berupa penghematan biaya produksi atau peningkatan produktivitas. Misalnya Koperasi yang anggotanya para perajin lampu hias dari bambu atau rotan, menyediakan mesin penyesetan bamboo/rotan untuk dimanfaatkan oleh anggota. Karena bambu/rotan diseset dengan mesin, maka kualitas produk lampu hias menjadi lebih baik dan biaya produksinya dapat diefisienkan. Apapun bentuknya manfaat Koperasi bagi anggota harus dapat ditampilkan di dalam Laporan Promosi Ekonomi Anggota
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia danmasyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomiannasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat Indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar